Kementerian ESDM: Pengecer LPG 3 Kg Harus Punya NIB Mulai 1 Februari

Desi Rossilawati
Sabtu, 1 Februari 2025 | 10:00 WIB
Bagikan
Kementerian ESDM: Pengecer LPG 3 Kg Harus Punya NIB Mulai 1 Februari
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi terkait isu distribusi LPG 3 kg yang disebut akan dihentikan untuk pengecer mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer tetap dapat menjual LPG 3 kg asalkan mereka mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). "Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," kata Yuliot, Jumat (31/1/2025). "Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," ujar Yuliot. Yuliot menekankan bahwa siapa pun, termasuk perseorangan, dapat mendaftarkan NIB untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg, selama memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem OSS dan Kementerian Dalam Negeri. "Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya. Langkah ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi LPG 3 kg dan memastikan pasokan gas bersubsidi ini tepat sasaran. Dengan sistem baru ini, pemerintah juga berharap dapat menghindari praktik penimbunan tabung gas. "Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan," kata Yuliot. "Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat," paparnya. Dengan perubahan ini, pemerintah optimis distribusi LPG 3 kg akan lebih efisien dan memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa adanya oversupply maupun penyalahgunaan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.