Kementerian Agama Gulirkan Program Revitalisasi Sarana Prasarana Madrasah
VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan langkah strategis melalui Program Revitalisasi Ketuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah. Program ini dibahas intensif oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah bersama Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dalam sebuah pertemuan di Jakarta yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Program revitalisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS, yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Kemenag dan BAPPENAS. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memperbaiki dan mengganti sarana pembelajaran yang sudah tidak layak di madrasah-madrasah yang ada di seluruh Indonesia.
Direktur KSKK Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto, menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu prioritas presiden terpilih. "Program Revitalisasi dan Penuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah ini sebelumnya hanya difokuskan pada Madrasah Negeri yang memiliki sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama RI. Namun, kali ini kami mendorong agar madrasah swasta juga bisa menjadi penerima manfaat," ujar Sidik di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Sidik juga menekankan pentingnya kualitas dan akurasi data dari Kemenag. Menurutnya, verifikasi dan validasi lapangan bisa menjadi langkah penting agar data yang disampaikan ke BAPPENAS dan PUPR benar-benar akurat dan bisa dijadikan dasar untuk pelaksanaan program.
Baca Juga : Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditantang Tingkatkan Kompetensi di Era AI
Ida Noor Qosim, yang hadir mewakili Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenag, membuka peluang bagi madrasah swasta untuk turut serta dalam program ini. "Kami berharap rancangan ini bisa mengakomodasi kebutuhan madrasah swasta dengan skema yang berbeda. Setidaknya, madrasah swasta harus memiliki sertifikat tanah atas nama yayasan, lembaga, atau madrasah yang tidak dalam sengketa hukum," jelas Ida.
Kasubdit Sarana Prasarana Direktorat KSKK Madrasah, Arif Rahman, menyoroti pentingnya penuntasan kebutuhan sarana prasarana madrasah, terutama mengingat bahwa 92,7% atau sekitar 51.507 madrasah di Indonesia berstatus swasta. "Dibukanya kesempatan bagi madrasah swasta untuk ikut dalam program revitalisasi ini merupakan angin segar yang diharapkan dapat meningkatkan dan meratakan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia," tambah Arif.
@rizalkoswara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!