Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Kasus ISPA di Pontianak Naik 10 Persen Imbas Kabut Asap Karhutla 25 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Kasus ISPA di Pontianak Naik 10 Persen Imbas Kabut Asap Karhutla 25 Aug 2026

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Impor Barang Kiriman Jemaah Haji

Desi Rossilawati
Selasa, 25 Februari 2025 | 16:00 WIB
Bagikan
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Impor Barang Kiriman Jemaah Haji
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru mengenai kepabeanan, cukai, dan pajak untuk impor dan ekspor barang kiriman. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK 96 Tahun 2023. Salah satu perubahan yang diatur dalam kebijakan ini adalah terkait dengan pengiriman barang jemaah haji. Kini, barang kiriman jemaah haji yang diimpor harus dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau consignment note (CN). Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa pembebasan bea masuk hanya diberikan untuk pengiriman maksimal dua kali. Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa proses pengiriman barang jemaah haji harus dilakukan dalam rentang waktu tertentu. Chotibul mmengatakan barang kiriman harus diberitakan paling cepat setelah pemberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Hal ini bertujuan agar barang tidak tercecer dalam waktu lama. Dalam aturan baru ini, nilai pabean untuk setiap pengiriman barang jemaah haji maksimal Free on Board (FOB) sebesar US$ 1.500 atau setara dengan Rp 24,51 juta (mengacu pada kurs Rp 16.340 per USD). Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%. Namun, untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah tidak mengenakan biaya tambahan, sehingga jemaah haji tetap mendapat keringanan dalam membawa barang kiriman mereka. "PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih dari US$ 1500, maka dipungut biaya masuk 7,5%. Namun biaya masuk tambahan tetap dikecualikan," terang Chotibul. PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan pada 6 Januari 2025. Dengan adanya revisi ini, Kemenkeu berharap proses impor barang kiriman dapat lebih tertata dan tidak terjadi keterlambatan dalam pengirimannya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.