Kemenhan Tunggu Arahan Presiden Soal Eks Marinir Satria Arta Kumbara
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait permintaan eks Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang ingin pulang ke Indonesia setelah menjadi tentara bayaran di Rusia.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, mengatakan Satria saat ini bukan lagi anggota TNI aktif. Karena itu, komunikasi dengan Satria diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Tentu kita ikut arahan Presiden yang pertama, dan dia kan statusnya sudah bukan lagi aktif sebagai prajurit TNI, kita ikut arahan pimpinan saja karena saat ini kan aktivitasnya terlibat dalam konflik antara Rusia dan Ukraina," kata Frega di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Frega mengingatkan masyarakat untuk tidak meniru langkah Satria yang bergabung dengan militer asing karena berpotensi melanggar hukum administrasi negara.
"Kita tidak berharap hal ini terulang di masa depan sehingga masyarakat harus berhati-hati apabila ada tawaran-tawaran serupa," ujarnya.
Satria Arta Kumbara sebelumnya muncul dalam video di media sosial, menangis dan meminta bantuan Presiden Prabowo serta Menteri Luar Negeri Sugiono agar bisa pulang ke Indonesia. Ia mengaku tidak mengetahui konsekuensi keputusannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia hingga berujung pada pencabutan status WNI.
"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," ujar Satria dalam video yang diunggah akun TikTok @zstorm689, Minggu (20/7/2025).
Saat ini, Kemenlu RI melalui KBRI Moskow masih memantau keberadaan Satria dan melakukan komunikasi dengannya. Namun, Juru Bicara Kemenlu Rolliansyah Soemirat menegaskan status kewarganegaraan Satria merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan jika Satria masih berstatus WNI, pemerintah bisa membantu kepulangannya. Namun jika kewarganegaraannya telah hilang karena bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden, maka ia tidak lagi berhak dilindungi sebagai warga negara Indonesia.
Untuk memastikan status tersebut, kata Yusril, perlu dicek di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!