Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

Kemendiktisaintek: Investigasi Maladministrasi Picu Pembatalan Ijazah di Stikom Bandung

Desi Rossilawati
Jumat, 17 Januari 2025 | 08:00 WIB
Bagikan
Kemendiktisaintek: Investigasi Maladministrasi Picu Pembatalan Ijazah di Stikom Bandung
VISI.NEWS | BANDUNG - Sebanyak 233 ijazah mahasiswa lulusan 2018-2023 dari Stikom Bandung dibatalkan melalui Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung Nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Desember 2024 setelah Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemendiktisaintek menemukan pelanggaran prosedur akademik. "Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun," kata Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaludin. Stikom Bandung meminta alumni yang terdampak untuk mengembalikan ijazah mereka agar dapat diganti dengan yang baru, setelah memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan. Alumni dengan kekurangan SKS, misalnya, harus mengikuti kuliah tambahan untuk memenuhi jumlah SKS yang dipersyaratkan. Proses ini tidak akan membebani alumni dengan biaya tambahan. Dedy menyebut hingga saat ini, 95 dari 233 ijazah telah dikembalikan, terdiri atas 19 ijazah yang dikembalikan secara sukarela dan 76 ijazah yang masih disimpan oleh pihak kampus. "Jadi total yang ada pada kami ada 95 ijazah," jelasnya. Sementara itu, Sekjen Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa pembatalan ijazah ini merupakan langkah tegas untuk mengatasi maladministrasi di perguruan tinggi. Kemendiktisaintek bertugas mengawasi institusi pendidikan tinggi agar tetap berada dalam koridor hukum dan administrasi, demi melindungi masyarakat dan pengguna lulusan perguruan tinggi. "Ada investigasi adanya malaadministrasi yang dilakukan oleh Stikom. Jadi harus bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan," ungkap Togar, Kamis (16/1/2025). Proses sosialisasi terkait pengembalian ijazah ini telah dilakukan secara daring dan luring pada 16, 18, dan 25 Desember 2024. Kampus memastikan bahwa penggantian ijazah hanya akan dilakukan setelah alumni mematuhi seluruh ketentuan akademik. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.