Kemendikbudristek Adakan Uji Publik RPP: Langkah Maju Menuju Kampus Aman dan Bebas Kekerasan

ED
Sabtu, 8 Juni 2024 | 16:45 WIB
Bagikan
Kemendikbudristek Adakan Uji Publik RPP: Langkah Maju Menuju Kampus Aman dan Bebas Kekerasan

Ia juga menjelaskan bahwa RPP Permendikbudristek PPKSPT ini juga akan mengatur kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan; mengatur mekanisme penanganan kasus yang melibatkan lebih dari 2 perguruan tinggi/institusi lain; penyederhanaan mekanisme seleksi Satgas (tanpa panitia seleksi) dan mempertegas hak dan kedudukan Satgas dalam struktur organisasi tata kerja perguruan tinggi; mengatur mekanisme rujukan kasus kekerasan yang tidak terkait pelaksanaan Tridharma ke mekanisme etik/disiplin pegawai; adanya sistem pengelolaan data kekerasan yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan berbasis data program pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi dan Kemendikbudristek.

Mengenai alur penanganan kekerasan pada PPKSPT akan dimulai dari penerimaan laporan dari korban, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, lalu disusun kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan, selanjutnya dilakukan tindak lanjut kasus yang dialami dan adanya pemulihan berupa tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis dan bimbingan sosial dan rohani bagi korban/ pelapor.

“Perlu diingat bahwa pemulihan dapat dilakukan tidak hanya bagi korban. Karena biasanya yang melapor belum tentu dari korban, dan data pelapor ini harus dijaga kerahasiaannya,” ujar Catharina.

Sedangkan bagi para pelaku akan dikenakan sanki administratif oleh Kemendikbudristek atau pimpinan perguruan tinggi yang diklasifikasikan berdasarkan statusnya (ASN, non-ASN, mahasiswa atau warga kampus) dan dikategorikan menjadi tiga golongan, yaitu ringan berupa teguran tertulis/ pernyataan permohonan maaf secara tertulis, sedang, dan berat berupa pemberhentian tetap yang nantinya NUPTK pelaku dicabut dan tidak dapat mengajar di perguruan tinggi manapun atau pencabutan izin/ pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, korban dan/atau terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Kemendikbudristek jika keputusan sanksi dirasa tidak adil. “Apabila pengajuan keberatan berkaitan dengan laporan kebijakan yang mengandung kekerasan, Kemendikbudristek memerintahkan pembatalan untuk kebijakan yang terbukti mengandung kekerasan,”tambahnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.