Kemendikbudristek Adakan Uji Publik RPP: Langkah Maju Menuju Kampus Aman dan Bebas Kekerasan

ED
Sabtu, 8 Juni 2024 | 16:45 WIB
Bagikan
Kemendikbudristek Adakan Uji Publik RPP: Langkah Maju Menuju Kampus Aman dan Bebas Kekerasan

VISI.NEEWS | BANDUNG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rancangan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKSPT):

Kegiatan ini diharapkan dapat menjamin perguruan tinggi seluruh Indonesia menjadi perguruan tinggi yang kondusif, aman dan bebas dari segala kekerasan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Satuan Tugas (Satgas), pendidik, dan tenaga kependidikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), seperti Politeknik Negeri Madiun, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dan Universitas Siliwangi, dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), seperti Universitas Veteran Jawa Timur, Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, dan Universitas Sunan Giri Surabaya.

Inspektur Jenderal, Chatarina Mauliana Girsang, memaparkan latar belakang terbentuknya PPKSPT. Ia mengatakan bahwa Kemendikbudristek telah membuat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mencakup jejang sekolah PAUD hingga menengah. Oleh karena itu, perguruan tinggi yang merupakan jenjang pendidikan akhir juga perlu adanya aturan yang melindunginya. Untuk itu, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek nomor 31 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Namun, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memiliki keterbatasan dalam lima aspek, yaitu bentuk kekerasan, lokasi kasus, satgas, mekanisme penanganan, dan pengelolaan data. Chatarina mengatakan saat ini, Permendikbudristek Nomor 30 terbatas hanya untuk bentuk kekerasan seksual, masih belum mengatur mekanisme penanganan kasus yang melibatkan lebih dari 2 perguruan tinggi/institusi lain, pembentukan satgas melalui mekanisme yang panjang (dengan adanya panitia seleksi), kedudukan satgas belum jelas dan ketidakjelasan mekanisme rujukan penanganan kasus yang tidak terkait pelaksanaan Tridharma, serta belum mengatur secara detail terkait pengelolaan data.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.