Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Kemendagri Dalami Dugaan Penjualan Pulau di Kepulauan Anambas

Desi Rossilawati
Sabtu, 21 Juni 2025 | 16:30 WIB
Bagikan
Kemendagri Dalami Dugaan Penjualan Pulau di Kepulauan Anambas
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi kabar viral mengenai penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang muncul di sebuah situs jual beli properti internasional. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait hal tersebut dan tengah mendalami kebenaran serta legalitasnya. “Sudah ada informasi itu, tapi masih kami dalami dulu ya,” ujar Bima saat ditemui di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025). Saat ditanya soal regulasi mengenai boleh tidaknya pulau di Indonesia diperjualbelikan, Bima belum memberikan penjelasan rinci. Ia menegaskan bahwa semua hal harus mengacu pada peraturan yang berlaku, dan Kemendagri akan memastikan terlebih dahulu akurasi dari informasi yang beredar. "Ya semuanya kan harus sesuai aturan. Tapi intinya, saya pelajari dulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat, itu yang paling penting," imbuhnya. Sebelumnya, empat pulau di wilayah Kepulauan Anambas ditawarkan melalui situs Private Islands Online. Dalam deskripsi di situs itu, dua pulau dipromosikan sebagai lokasi eksotis berpotensi tinggi untuk pengembangan resor ekowisata, dengan status 'for sale' meski tanpa mencantumkan harga. Penjualan disebut dilakukan melalui mekanisme kepemilikan saham oleh perusahaan yang sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Situs tersebut menyebutkan bahwa investor asing bisa menyewa lahan di Indonesia atas nama pribadi maupun badan usaha asing, namun tetap harus mematuhi hukum nasional yang mengatur bahwa pantai, terumbu karang, dan zona laut di sekitarnya adalah area publik. Pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan vegetasi tropis lebat, pantai alami, dan laguna. Sedangkan pulau kedua lebih kecil, sekitar 18 hektare. Rencana tata ruang pembangunan dan izin mendirikan bangunan (IMB) pun disebut tengah dipersiapkan oleh pemilik saat ini. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.