Kemenaker Soroti Tata Kelola Job Fair Pemkab Bekasi yang Berujung Ricuh
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyoroti tata kelola atau manajemen pelaksana job fair yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (27/5/2025) lalu.
Sorotan Kemenaker tersebut muncul setelah pelaksana yang berujung ricuh lantaran pelamar yang datang membeludak. Sedangkan Gedung Convention Center Presiden sebagai tempat pelaksanaan tidak mampu menampung para pencari kerja.
Lantas, apakah Pemkab Bekasi selaku penyelenggara melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait gelaran job fair?
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki SOP tentang pelaksana bursa kerja.
Bahkan, aturan teknis ini bisa diikuti oleh pemerintah daerah (pemda), termasuk Pemkab Bekasi.
Anwar memang tidak secara gamblang menyinggung adanya pelanggaran SOP oleh Pemkab Bekasi, hanya saja dia menegaskan bahwa pemerintah daerah ketika membuat job fair bisa berkoordinasi dengan Kemnaker.
Tujuannya adalah untuk meninjau ulang lowongan kerja yang didaftarkan, target jumlah peserta yang diterima, hingga tempat acara yang dibuat tetap mempertimbangkan volume pelamar yang bakal datang.
“Kami sebetulnya sudah ada ya (SOP), cuman mungkin terkait dengan ketika pelaksanaan job fair itu misalnya berkoordinasi dengan kami,” ujar Anwar dikutip dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!