Kemenag Terbitkan SE 2/2025, Masjid Jadi Pusat Layanan Pemudik

Desi Rossilawati
Jumat, 21 Maret 2025 | 19:30 WIB
Bagikan
Kemenag Terbitkan SE 2/2025, Masjid Jadi Pusat Layanan Pemudik
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 sebagai panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Salah satu poin utama dalam edaran ini adalah imbauan kepada masjid dan musala di jalur mudik untuk beroperasi 24 jam guna memberikan pelayanan bagi pemudik. Menurut Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan pemudik yang membutuhkan tempat istirahat serta layanan ibadah selama perjalanan. Masjid dan musala juga diharapkan menyediakan toilet bersih, area istirahat, serta air minum atau makanan ringan untuk takjil. Agar lebih mudah diakses, Kemenag mengimbau pemasangan penanda lokasi masjid yang jelas. Dengan demikian, pemudik bisa lebih cepat menemukan tempat ibadah dan beristirahat di perjalanan. “Kami ingin memastikan masjid menjadi home base bagi pemudik yang membutuhkan tempat istirahat dan layanan ibadah selama perjalanan,” kata Abu di Jakarta, Kamis (20/3/2025). Selain itu, pengelola masjid dan pemudik juga diminta menjaga kebersihan, kenyamanan, serta keamanan lingkungan. Edaran ini akan disebarkan secara nasional dalam dua pekan ke depan, bersamaan dengan persiapan skenario arus mudik yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan. “Kami ingin masjid yang ramah sekaligus tertib. Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam mewujudkan kenyamanan bersama,” tambahnya. Dengan adanya kebijakan ini, Kemenag berharap masjid dapat menjadi titik layanan optimal bagi para pemudik, sehingga perjalanan mudik Lebaran 2025 bisa berjalan lebih lancar, nyaman, dan aman. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.