Kemenag Susun Aturan Baru Seleksi Anggota Baznas
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 20 Mei 2025 | 14:02 WIB
Transformasi kebijakan ini juga menjadi implementasi dua Program Prioritas Menteri Agama, yaitu Layanan Keagamaan Berdampak dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029.
“Inisiatif ini juga merupakan kontribusi strategis Kementerian Agama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden menuju Visi Indonesia Emas 2045,” pungkas Syauqi. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!