Kemenag Susun Aturan Baru Seleksi Anggota Baznas
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penyusunan regulasi ini dilakukan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Baznas RI, serta perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Rabu lalu (7/5/2025), kami telah merancang PMA terkait pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota BAZNAS pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Agenda ini melibatkan Kementerian Hukum, Kemendagri, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, BAZNAS RI, dan juga LAZ," ujar Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (20/5/2025).
Penyusunan regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 13 dan dimaksudkan untuk menggantikan PMA Nomor 5 Tahun 2014 yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan kelembagaan.
Menurut Syauqi, rancangan ini bertujuan memperkuat mekanisme pembentukan tim dan proses seleksi calon anggota BAZNAS agar lebih tertib secara administrasi, transparan, profesional, dan akuntabel.
“Regulasi ini tidak hanya mengatur teknis seleksi calon anggota BAZNAS, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme kelembagaan zakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses seleksi harus mencerminkan prinsip meritokrasi dan transparansi agar kepemimpinan BAZNAS dapat menjalankan amanah sebagai pengelola dana umat yang berdampak dan terpercaya.
Lebih lanjut, Syauqi menjelaskan, harmonisasi regulasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenag memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja lembaga zakat. Hal ini sejalan dengan agenda transformasi tata kelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk mendukung layanan keagamaan yang berdampak dan pemberdayaan ekonomi umat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!