Kemenag Siapkan Sistem Penilaian untuk Evaluasi Kinerja Petugas Haji

Desi Rossilawati
Rabu, 16 April 2025 | 11:30 WIB
Bagikan
Kemenag Siapkan Sistem Penilaian untuk Evaluasi Kinerja Petugas Haji

VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan sistem penilaian kinerja untuk evaluasi petugas haji. Sistem ini dipaparkan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, (14-20/4/2025).

Saat memberikan materi pada acara Internalisasi Tugas dan Fungsi PPIH Arab Saudi, di Jakarta, Selasa (15/4/2025), Direktur Riset Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan Universitas Indonesia (LK3P UI), Farhan Muntafa, mengatakan bahwa mereka terus memperkuat kualitas layanan ibadah haji melalui penerapan sistem Penilaian Kinerja Petugas haji.

"Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) terus memperkuat kualitas layanan ibadah haji melalui sistem Penilaian Kinerja Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 2025," kata Farhan dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (16/4/2025).

"Sistem penilaian berbasis data ini penting sebagai upaya transformasi layanan haji yang profesional, akuntabel, dan berdampak langsung pada kepuasan jemaah," lanjutnya.

Menurut Farhan, sistem penilaian kinerja ini menerapkan metode gabungan kuantitatif dan kualitatif dengan dukungan aplikasi E-Penkin dan Kobo Toolbox. Setiap petugas melakukan self-appraisal, dinilai melalui observasi langsung di lapangan, serta diwawancarai guna menggali kualitas kinerja secara menyeluruh.

"Variabel yang diukur meliputi kinerja personal, sektor, daerah kerja (Daker), budaya kerja, dan kemampuan mitigasi kasus, yang keseluruhannya dirancang untuk menciptakan pelayanan haji yang efektif dan efisien," terang Farhan.

Farhan menjelaskan bahwa sistem penilaian ini bukan sekadar evaluasi administratif, tetapi juga menjadi fondasi kebijakan publik. Skor kinerja digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan berupa Sertifikat Kinerja Excellent (bagi yang meraih skor >70,00), serta acuan dalam penentuan SOP, ABK, dan besaran honorarium.

"Bahkan, penilaian ini menjadi instrumen penting dalam perbaikan sistem rekrutmen dan pelatihan teknis petugas haji pada tahun-tahun mendatang," kata Farhan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.