Kemenag Proses Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap Akhir: Penerima Diminta Segera Unggah Dokumen
VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk tahap akhir tahun ini. Dalam upaya memastikan kelancaran proses pencairan, Kemenag mengajak seluruh penerima dana BOS untuk segera mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Total anggaran BOS Madrasah tahun 2024 mencapai Rp8 triliun, yang dicairkan dalam dua tahap. Pada semester pertama tahun ini, tahap I telah dicairkan sebesar Rp4 triliun. Sementara itu, pencairan tahap II dibagi menjadi dua kali, dengan pencairan pertama sebesar Rp1,5 triliun yang telah dilakukan. Saat ini, Kemenag sedang memproses sisa anggaran tahap II sebesar Rp2,5 triliun.
Anggaran BOS ini mencakup Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal dan BOS Madrasah, meliputi jenjang MI, MTs, dan MA. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menginformasikan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota bahwa pengajuan pencairan dana BOS tahap II sudah dibuka.
“Pengajuan pencairan Tahap II akan dibuka maksimal sampai Oktober 2024,” kata Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Proses pengajuan dan pencairan BOS Madrasah Tahap II dibagi dalam empat tahap. Angkatan pertama diajukan dari 13 hingga 21 Agustus 2024 dan diverifikasi hingga 23 Agustus. Angkatan kedua mulai 30 Agustus hingga 8 September 2024 dengan verifikasi sampai 10 September. Angkatan ketiga pada 15 hingga 22 September 2024 dan diverifikasi sampai 24 September, serta angkatan keempat diajukan dari 1 hingga 9 Oktober 2024 dan diverifikasi hingga 11 Oktober.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Sidik Sisdiyanto, menambahkan bahwa semua penerima BOS/BOP RA tahun 2024 diharapkan segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II. Dokumen yang diunggah meliputi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I 2024 atau LPJ Tahap II 2023, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB), surat permohonan pencairan, dan kuitansi penerimaan bantuan Tahap II.
Verifikasi dokumen dilakukan oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota untuk jenjang RA, MI, dan MTs, sedangkan untuk jenjang MA dilakukan oleh Tim BOS Kanwil Provinsi. Proses verifikasi ini diharapkan dapat berlangsung lancar agar pencairan dana BOS Madrasah tahap akhir dapat segera terealisasi.
@rizalkoswara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!