Kembali Meraih Sertifikat ISO 9001:2015, Bukti MUI Organisasi Modern dan Akuntabel
LPPOM MUI juga memperoleh pengakuan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 519 Tahun 2001 dan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No 177 Tahun 2019. Bendahara Umum MUI, Misbahul Ulum, M.Si, mengungkapkan, dari sisi pengelolaan keuangan setiap tahun MUI melakukan audit Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sementara yang terkait dengan bantuan pemerintah, MUI juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dari sisi keuangan, MUI juga menerapkan azas profesionalitas dan akuntabilitas, dengan diauditnya MUI oleh KAP dan BPK secara periodik,”papar Bendahara Umum MUI, Misbahul Ulum.
Sekretaris Jenderal MUI Dr Amisyah Tambunan menjelaskan visi MUI adalah terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan yang baik, memperoleh ridha Allah SWT menuju masyarakat utama yang berkualitas demi terwujudnya kejayaan Islam dan kaum muslimin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai manifestasi dari rahmat bagi seluruh alam.
Misi MUI menggerakkan kepemimpinan dan kelembangaan umat secara efektif dengan menjadi ulama sebagai panutan yang baik, melaksanakan dakwah islam, amar ma’ruf nahi munkar, serta melaksanakan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan umat Islam dalam wadah NKRI.
“Segenap pengurus MUI wajib menjalankan visi dan misi tersebut sebagai bentuk tanggungjawab (masuliyah) sebagai umat beragama dalam bentuk memberikan pemahaman wasathiyatul Islam,”tegas Sekjen MUI. Ia meminta, seluruh jajaran MUI tingkat pusat hingga kecamatan mengajak semua komponen bangsa untuk melaksanakan tanggungjawab bersmasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman dan damai penuh ampunan dan ridha Allah SWT. @mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!