BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026

Keluarga Rafael Alun Mengajukan Gugatan Terkait Perampasan Aset oleh KPK

ED
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Bagikan
Keluarga Rafael Alun Mengajukan Gugatan Terkait Perampasan Aset oleh KPK
VISI.NEWS | JAKARTA - Kakak dan adik dari terpidana Rafael Alun Trisambodo telah mengajukan gugatan terkait dengan upaya perampasan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun aset yang dirampas terbukti berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, mereka menggugat pengembalian harta seperti rumah, uang yang disimpan dalam safe deposit box (SDB), serta perhiasan yang terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael. Sidang pertama gugatan perampasan aset tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024). Gugatan ini diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa sebagai pemohon I yang mewakili korporasi. Dalam proses hukum ini, KPK berstatus sebagai pihak tergugat, sementara pihak penggugat terdiri dari dua entitas pemohon, yaitu CV Sonokling Cita Rasa sebagai pemohon pertama. Kemudian pemohon dari subjek orang adalah kakak Rafael, Petrus Giri Hesniawan, selaku pemohon I; Markus Seloadji selaku pemohon II; serta adik Rafael Martinus Gangsar selaku pemohon III. Ketua majelis hakim dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan serta panitera pengganti Khairuddin. Berikut detail permohonan keberatan perampasan aset yang diajukan: Permohonan CV Sonokoling Cita Rasa: - Satu unit mobil Innova dengan nopol: AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax nopol: AB-8661-PH Permohonan adik dan kakak Rafael: - Uang di SDB Rafael Alun sebesar 9.800 euro; SGD 2.098.365; USD 937.900 - Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, & 1 buah liontin - Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, Jakarta Selatan - Rumah Srengseng dan Ruko Meruya - Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 - Satu unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ "Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak," kata jaksa penuntut umum KPK, Rio Frandy, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/10/2024). Rio mengatakan gugatan yang dilayangkan keluarga Rafael Alun saat ini tidak tepat sasaran. KPK juga menilai gugatan itu terlambat karena proses perampasan aset telah mencapai tahap eksekusi. "Karena jika para pihak memang beritikad baik seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Bukan diajukan saat ini setelah aset-aset tersebut dieksekusi," ujar Rio. KPK juga menegaskan deretan aset Rafael yang telah dirampas dan kini digugat oleh keluarga Rafael telah terbukti dalam persidangan merupakan hasil dari perbuatan korupsi. "Berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU yang sudah seharusnya dirampas untuk negara," ucap Rio. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.