Keluarga Korban Pengeroyokan di Ciparay Berharap Pelaku Mendapat Hukuman Setimpal
“Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay dalam kurun waktu tidak lebih dari 1×24 jam,” kata Kusworo.
“Dari total 10 orang tersangka yang melakukan pemukulan, kami berhasil mengamankan 6 pelaku," sambungnya.
Ia menjelaskan motif dari kejadian tersebut disebabkan salah satu pelaku cemburu dikarenakan sang pacar bertemu dengan korban DHM di sebuah warteg.
“Kemudian karena si perempuan seolah-olah tidak kenal dengan pacarnya, kemudian menyampaikan bahwa tidak akan pulang dengan korban, tapi saat mereka bubar, diperjalanan si perempuan bersama korban,” imbuhnya.
Tak terima dengan perilaku sang pacar, pelaku menanyakan kepada korban, namun saat terjadi perbincangan, rekan pelaku langsung melakukan pemukulan.
Disaat yang sama, lanjut Kusworo, pelaku lainnya pun melakukan pemukulan, salah satunya menggunakan batu ke arah kepala belakang korban. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami perawatan, dimana tengkorak ada serpihan batu membuat tengkorak dekok ke dalam dan ada retak.
Kusworo mengatakan, meskipun dari ke 6 orang pelaku yang ditangkap diantaranya ada 2 orang dewasa dan 4 lainnya dibawah umur, akan diterapkan sesuai prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!