Keluarga Korban Pengeroyokan di Ciparay Berharap Pelaku Mendapat Hukuman Setimpal

ED
Selasa, 23 April 2024 | 02:47 WIB
Bagikan
Keluarga Korban Pengeroyokan di Ciparay Berharap Pelaku Mendapat Hukuman Setimpal

VISI.NEWS | SOREANG - Pihak keluarga korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh segerombolan remaja di wilayah Ciparay Kabupaten Bandung Jawa Barat, meminta agar para pelakunya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan bisa memberikan efek jera.

Hal itu dikatakan kakak kandung korban Tyzna Setiawan usai menggelar konfrensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).

"Keanjutannya setelah ini, kita tetap menuntut hukum dan kita tetap percayakan kepada aparat penegak hukum," kata dia.

Tyzna menambahkan walaupun telah ada upaya pertemuan keluarga (korban) dengan keluarga para pelaku, bukan berarti harus meringankan hukuman.

"Sudah ada pertemuan keluarga tapi belum ada itikad kelanjutannya seperti apa, jadi intinya supaya ada efek jeranya juga akan kita kawal agar berjalan sesuai proses hukum yang berlaku," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap dua remaja di Jalan Raya Laswi Ciparay, Kabupaten Bandung, yang terekam CCTV viral diberbagai platform medsos.

Awalnya, dari rekaman CCTV tersebut, korban DHM saat itu sedang menaiki sepeda motor dengan temannya, tiba-tiba segerombolan motor mendatanginya dan langsung menganiaya korban menggunakan batu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa penganiyaan itu terjadi pada Jumat, 19 April 2024 pukul 22.21 WIB.

“Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay dalam kurun waktu tidak lebih dari 1×24 jam,” kata Kusworo.

“Dari total 10 orang tersangka yang melakukan pemukulan, kami berhasil mengamankan 6 pelaku," sambungnya.

Ia menjelaskan motif dari kejadian tersebut disebabkan salah satu pelaku cemburu dikarenakan sang pacar bertemu dengan korban DHM di sebuah warteg.

“Kemudian karena si perempuan seolah-olah tidak kenal dengan pacarnya, kemudian menyampaikan bahwa tidak akan pulang dengan korban, tapi saat mereka bubar, diperjalanan si perempuan bersama korban,” imbuhnya.

Tak terima dengan perilaku sang pacar, pelaku menanyakan kepada korban, namun saat terjadi perbincangan, rekan pelaku langsung melakukan pemukulan.

Disaat yang sama, lanjut Kusworo, pelaku lainnya pun melakukan pemukulan, salah satunya menggunakan batu ke arah kepala belakang korban. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami perawatan, dimana tengkorak ada serpihan batu membuat tengkorak dekok ke dalam dan ada retak.

Kusworo mengatakan, meskipun dari ke 6 orang pelaku yang ditangkap diantaranya ada 2 orang dewasa dan 4 lainnya dibawah umur, akan diterapkan sesuai prosedur yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

@gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.