Kelab Malam dan Diskotek di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan, Hotel Bintang 4–5 Dikecualikan
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah juga menegaskan larangan keras terhadap penyajian konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, serta praktik perjudian dan peredaran narkoba. Pelaku usaha diminta menjaga suasana tetap kondusif selama Ramadan dan Idulfitri, termasuk memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” tambah Andhika.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berupaya menyeimbangkan dinamika ekonomi pariwisata dengan sensitivitas sosial dan keagamaan masyarakat Jakarta selama bulan suci. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!