Kejati Jatim Tahan 3 Orang Dalam Dugaan Korupsi Rp.125 Miliar BNI Cabang Jember

ED
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:45 WIB
Bagikan
Kejati Jatim Tahan 3 Orang Dalam Dugaan Korupsi Rp.125 Miliar BNI Cabang Jember

Berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BWU yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi bagi petani yang mengajukan kredit adalah PI/PG Semboro, namun faktanya rekomendasi atas calon dibitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.

Identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/ KTP yang dipinjam oleh ketua / H Saptadi, manager Ika Anjarsari Ningrum dan manager Dekha Junis Andriantono.

Rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS namun tersangka MFH selaku pemimpin kantor BNI cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.

RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan.

Identitas/ KTP yang diajukan sebagai debitur BWU, oleh pengurus KSP MUMS (ketua/ SD, manager IAN dan manager DJA) dan beberapa pengurus lain. untuk pengajuan kredit maksimal Rp.1 milyar dengan cara meminjam KTP milik orang lain dan setelah dana cair ditarik dari rekening debitur.

Selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut. bahwa debitur “pinjam nama” tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan, sedangkan debitur yang dipinjam KTP nya hanya diberi uang antara Rp. 500.000,- s/d Rp.1.000.000.

Modus yang dilakukan oleh pihak yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur, sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

Ketua/ SD mengelola dana BWU sebesar Rp.25 miliar, manager IAN sebesar Rp. 46 miliar, dan manager DJA sebesar Rp. 41 miliar.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.