Kejati Jatim Tahan 3 Orang Dalam Dugaan Korupsi Rp.125 Miliar BNI Cabang Jember

ED
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:45 WIB
Bagikan
Kejati Jatim Tahan 3 Orang Dalam Dugaan Korupsi Rp.125 Miliar BNI Cabang Jember

VISI.NEWS | SURABAYA - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT. Bank Negara Indonesia kantor cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “SEMBRONO”(KSP MUMS) tahun 2021 s/d tahun 2023.

Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : print - 992/M.5/FD.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

Penyidikan terdiri pemeriksaan saksi sebanyak 78 orang, melakukan penyitaan surat/ dokumen serta barang bukti eletronik.

Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti, permintaan perhitungan kerugian keuangan negara dan surat perintah tugas perhitungan kerugian keuangan oleh kepala perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu, Kajati Mia Amiati menerangkan kronologi dalam kasus korupsi ini.

Antara tahun 2021 s/d 2023 BNI kantor cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) yang diajukan oleh KSP MUMS (Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro) mengatas namakan petani tebu (debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan pabrik gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya surat keterangan kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

Pengajuan RKU yang diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 ha, namun kenyataannya tidak sesuai dengan surat keterangan, bahkan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.