Kejari Tahan ASN Pemkot Cimahi yang Diduga Korupsi
Penetapan tersangka terhadap R, kata Randhika, dilakukan setelah pihaknya memeriksa 62 saksi, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, serta dokumen yang relevan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
R disebut melanggar pasal 12 huruf E undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Selain itu R juga dapat disangka melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021.
"Untuk kerugian negara sampai saat ini kami masih melakukan penghitungan. Namun yang jelas, mengancam akan dilakukan penutupan dan memberi sanksi berupa Tipiring kepada pelaku usaha. Kemudian mengarahkan perizinannya pada konsultan yang sudah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi," ucapnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!