Kejari Tahan ASN Pemkot Cimahi yang Diduga Korupsi
VISI.NEWS | CIMAHI - Kejaksaan Negeri Cimah tahan R, ASN Pemkot Cimahi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Senin (16/12/2024)
Penahanan terhadap R itu dilakukan setelah penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi memeriksa yang bersangkutan sejak Senin pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB. R kemudian digelandang keluar dari Kantor Kejari Cimahi dalam balutan rompi tersangka dengan tangan terborgol
R sebelumnya sempat mangkir pada pemanggilan pertama yang dilayangkan Kejari Cimahi. Pada pemanggilan kedua, R datang ditemani kuasa hukumnya hingga langsung ditahan
"Kami memeriksa R sejak pukul 10 pagi, seperti tadi dilihat dia keluar jam 4 sore. Tadi kami memeriksa selama 6 jam, dengan agenda pemeriksaan memberikan sekitar 30 pertanyaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita, Senin (16/12/2024).
R sendiri merupakan ASN setingkat eselon 3 di Pemkot Cimahi. Terakhir ia menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.
"Adapun modusnya yakni tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada tahun 2023-2024," katanya.
Setelah ditahan, Randhika mengatakan tersangka R langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan untuk percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari kedepan," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!