Kejari Tahan 3 Tersangka Korupsi Mobil Lab Covid-19 di Bandung Barat
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 17 Juli 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG BARAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat, ES, terkait dugaan korupsi pengadaan mobil caravan laboratorium Covid-19 senilai Rp 6 miliar pada tahun 2021.
Selain ES, dua tersangka lainnya ikut ditahan, yaitu CG selaku Direktur PT Mukti Artha Sehati dan RDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Hariono Setyawan, menyebut pengadaan mobil tersebut penuh pelanggaran karena:
- UPT Laboratorium tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan mobil caravan.
- PPK tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tahap pelelangan.
- PT Mukti Artha Sehati, pemenang lelang, adalah perusahaan konstruksi yang tidak memenuhi syarat untuk pengadaan mobil caravan laboratorium.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!