Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Kejari Tahan 3 Tersangka Korupsi Mobil Lab Covid-19 di Bandung Barat

Desi Rossilawati
Kamis, 17 Juli 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
Kejari Tahan 3 Tersangka Korupsi Mobil Lab Covid-19 di Bandung Barat
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG  BARAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat, ES, terkait dugaan korupsi pengadaan mobil caravan laboratorium Covid-19 senilai Rp 6 miliar pada tahun 2021. Selain ES, dua tersangka lainnya ikut ditahan, yaitu CG selaku Direktur PT Mukti Artha Sehati dan RDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Hariono Setyawan, menyebut pengadaan mobil tersebut penuh pelanggaran karena:
  • UPT Laboratorium tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan mobil caravan.
  • PPK tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tahap pelelangan.
  • PT Mukti Artha Sehati, pemenang lelang, adalah perusahaan konstruksi yang tidak memenuhi syarat untuk pengadaan mobil caravan laboratorium.
"Jadi kuat dugaan ES selaku pengguna anggaran dan RDS selaku PPK berupaya agar PT Multi Artha Sehati yang dipimpin oleh CG memenangkan lelang tersebut. Padahal, PT Multi Artha Sehati tidak memenuhi syarat, karena perusahaan itu merupakan perusahaan konstruksi," kata Donny. Mobil caravan yang dibayar 100 persen tersebut ternyata tidak dapat digunakan sesuai peruntukan karena spesifikasinya tidak memenuhi standar administrasi dan teknis. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3 miliar lebih. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.