Kejari Sukabumi Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Bank Plat Merah
Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan tersangka kasus korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit di salah satu bank plat merah di Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/4/2026)./visi.news/ist.
Kemudian Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas 2A Warungkiara untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 28 April 2026 sampai 18 Mei 2026. @andriÂ
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!