Audi Luncurkan New Q5 SUV di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 1,725 Miliar 6 Aug 2026 Pendaftaran Festival Suara Nusantara Masih Dibuka, Saatnya Tampil Mendongeng 6 Aug 2026 BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Audi Luncurkan New Q5 SUV di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 1,725 Miliar 6 Aug 2026 Pendaftaran Festival Suara Nusantara Masih Dibuka, Saatnya Tampil Mendongeng 6 Aug 2026 BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026

Kejari Kota Bandung Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Bandung

ED
Selasa, 25 Juni 2024 | 20:00 WIB
Bagikan
Kejari Kota Bandung Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Bandung

VISI.NEWS | BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menerima pelimpahan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Polrestabes Bandung. Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang telah ditetapkan, yakni AS selaku kepala sekolah, AN sebagai bendahara, dan EFR dari pihak swasta.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, ketiga tersangka terlibat dalam dugaan korupsi dana BOS sebesar Rp 664 juta. "Ada tiga tersangka yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara, dan EFR dari pihak swasta," ujarnya pada Selasa (25/6/2024).

Modus operandi para pelaku dalam kasus korupsi ini mencakup pembuatan proyek fiktif dan penggelembungan (mark up) anggaran. Kejahatan ini terjadi saat sekolah menerima dana BOS sebesar Rp 2,2 miliar pada tahun 2020.

Kepala sekolah AS didapati menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773, termasuk mark up fee sebesar 10 persen untuk proyek senilai Rp 15.906.000. Selain itu, terdapat proyek fiktif berupa belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp 36.486.182, serta mark up proyek belanja jasa kebersihan sebesar Rp 128.449.392.

Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan mark up anggaran belanja yang tidak didukung oleh bukti sebesar Rp 14.666.000. Akibat tindakan tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan dari dana BOS yang dikucurkan sebesar Rp 2,2 miliar ini mencapai Rp 664.536.347.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah. Kejari Kota Bandung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. @maulana

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.