Kejari Kabupaten Cirebon Resmi Keluarkan SKP2 atas Penetapan Tersangka Nurhayati
VISI.NEWS | BANDUNG - Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Asep Maulana mengatakan, setelah melewati berbagai kajian yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) mulai tingkat daerah, provinsi hingga pusat, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nurhayati tertanggal 01 Maret 2022.
"Sesuai hasil kajian dan instruksi Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Cirebon, akhirnya mengeluarkan SKP2 No. PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022, untuk menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka N binti R.S," katanya.
Asep menegaskan, dengan terbitnya SKP2 tersebut merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk kemudian tidak takut melaporkan atau membongkar setiap dugaan perkara tindak pidana korupsi, sehingga masyarakat dapat turut serta menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Masyarakat diminta untuk tidak takut jika ingin melaporkan dugaan tindak pindana korupsi, justru pencegahan serta pemberantasan korupsi itu perlu melibatkan masyarakat sebagai lumbung informasi APH," tegasnya.
Dihadapan awak media Rabu (2/3/22), Asep mengungkapkan, terkait barang bukti (BB) yang berhubungan dengan Nurhayati, saat ini akan dipergunakan untuk pengusatan kasus dugaan korupsi APBDesa yang menyeret Kepala Desa (Kades) Citemu, Supriyadi.
"BB yang menyangkut dengan Nurhayati, sudah diregister dengan No.RB-02/2022 untuk tersangka Supriyadi yang diduga terjerat kasus dugaan korupsi APBDesa TA 2018-2019 dan 2020," ungkapnya.
Terakhir, hingga saat ini, penyidik kejaksaan terus mendalami dan memeriksa serta mengumpulkan BB guna mengungkap perkara tersebut, sebelum akhirnya dilimpahkan terhadap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Mudah-mudahan perkara ini tidak lama lagi dapat disidangkan sehingga pengungkapan kasus dugaan korupsi APBDesa Citemu dapat dirampungkan," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!