Kejari Kabupaten Bandung Amankan 9 Proyek Pembangunan Strategis Daerah Bernilai Rp. 57 Miliar, Berikut Rinciannya
6. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan tugas untuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus diantaranya sebagai berikut :
Kegiatan Pemusnahan sebanyak 220 Perkara, dengan rincian sebagai berikut : - Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu (Methamfetamine) sebanyak 224,583 gram. - Narkotika Golongan I jenis Ganja (Tetrahydrocannabinol) sebanyak 2.759 gram. - Narkotika Golongan I jenis Ganja Sintetis (MDMB-4en-PINACA) sebanyak 493,119 gram. - Psikotropika Golongan IV jenis Alprazolam, Riklona Klonazepam, dan Merlopam Lorazepam sebanyak 30 butir. - Sediaan Farmasi (Obat Keras / Daftar G) jenis Trihexyphenidyl, Tramadol HCL Dextromethorpan, Cytotec Misoprostol, dan Mipros Misoprostol sebanyak 7.808 butir. - Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 158.800 batang. - Peralatan Elektronik berupa Handphone, Printer, Timbangan Elektrik, Flashdisk berbagai merk sebanyak 141 buah. - Senjata tajam berbagai jenis berupa golok, pisau dapur, pisau belati, yang seluruhnya berjumlah 14 buah. - Kunci Leter T / Mata Astag dan berbagai jenis peralatan kunci sebanyak 50 buah. - Barang bukti lainnya berupa pakaian, tas, sepatu, sendal, dan helm yang seluruhnya berjumlah 159 buah. * Bidang PB3R telah menyetorkan uang hasil penjualan langsung ke kas negara sebanyak 44 unit dengan hasil penjualan langsung sebesar Rp. 91.050.000,-. (Sembilan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).
@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!