Kejari Kabupaten Bandung Amankan 9 Proyek Pembangunan Strategis Daerah Bernilai Rp. 57 Miliar, Berikut Rinciannya
* Penyuluhan dan Penerangan Hukum (Luhkum & Penkum) sejak pelaksanaan kegiatan Luhkum & Penkum di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat pada Tahun 2024; * Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 4 kegiatan; * Kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 4 kegiatan; * Kegiatan Kampanye Anti Korupsi sebanyak 2 kegiatan, diantaranya 1. Penerangan Hukum kepada Masyarakat 2. Penerangan Hukum kepada ASN Pemerintah Daerah
Sepanjang periode Januari s/d Juli 2024, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap 9 kegiatan pengamanan Pembangunan Strategis Daerah dengan Potensi pengamanan anggaran sebesar Rp. 57.138.090.000 (Lima puluh tujuh milyar seratus tiga puluh delapan juta sembilan puluh ribu rupiah).
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung dalam kegiatan : - Peningkatan Jalan Simpang Pacet-Sentosa. - Rehab Jalan Citaliktik-Lewengdatar. - Rehab Jalan Simpang Patuha-Sintak-Kendeng. - Rehab Jalan Cibodas-Ciseupan. - Pelebaran Jalan Rancaekek-Majalaya. - Pembangunan RSUD Pacira. - Penataan Alun-alun Paseh.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung dalam kegiatan : - Pembangunan Alun-alun Margaasih. - Pembangunan Alun-alun Ciwidey. * Penggalangan Pemusnahan Barang Bukti. Rumah Jaksa Garda Desa di 4 (empat) Kantor Desa yang rencananya akan dibentuk diseluruh desa dengan cara bertahap.
3. Bidang Tindak Pidana Umum : Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya, capaian kinerja bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2024, yaitu : * Penanganan perkara 401 dengan perkara anak 17, Prapenuntutan sebanyak 75 * Tahap hasil penerimaan Tindak Pidana Umum yang sudah disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 452. 672.500,- (empat ratus lima puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang salah satunya dari perkara tilang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!