Kejari Kabupaten Bandung Amankan 9 Proyek Pembangunan Strategis Daerah Bernilai Rp. 57 Miliar, Berikut Rinciannya
4. Bidang Tindak Pidana Khusus : Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
* Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut : - Penyelidikan : 2 Perkara - Penyidikan : 2 Perkara - Penuntutan : 3 Perkara - Eksekusi : 6 Perkara * Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 507.579.200 (lima ratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah).
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara : Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
* Capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2024, yaitu: 1. MOU sebanyak 10 kegiatan diantaranya : 2. Bantuan Hukum diantaranya : a. Non Litigasi sebanyak 145 SKK (surat Kuasa Khusus) 3. Pendampingan Hukum sebanyak 6 Kegiatan 4. Bidang Datun telah menyelesaikan Uang Pengganti dari 4 Perkara sebesar Rp. 619.619.142,- masingmasing atas nama : a. Yuyu Junaedi Bin Mustofa Uang Pengganti sebesar Rp. 149.500.000,- b. Jojo Sapjaedi Bin Didi Uang Pengganti sebesar Rp. 35.000.000,- c. Bunyamin Dachlan Uang Pengganti sebesar Rp. 343.075.000,- d. Drs. Tatja Syaripudin Uang Pengganti sebesar Rp. 92.044.141,- 5. Pelayanan Hukum sebanyak 6 kegiatan. 6. Pemulihan Keuangan Negara yaitu sebesar Rp. 5.491.701.729,- (lima milyar empat ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah). 7. Penyelamatan Keuangan Negara Nihil.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!