Heboh Penarikan 40 Merek Beras, Bos Bulog Sidak Ritel Modern, Ini Hasilnya 6 Aug 2026 Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen 6 Aug 2026 Polisi Tetapkan Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi di Depok 6 Aug 2026 BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 poin 6 Aug 2026 Jadwal Persija vs Arema FC, Perebutan Juara Tiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Riset DIR: Trust Publik Menguat, Modal Baru Benahi MBG 6 Aug 2026 Preview Persib vs Persebaya: Buru Trofi Pembuka Era Baru 6 Aug 2026 KDMP Nagrak Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bandung Beri Apresiasi 6 Aug 2026 Truk Batu Bara Tabrak Lima Kendaraan di Ciwidey 6 Aug 2026 Dokter RSUD Ruteng Minta Maaf Usai Komentar soal Pasien BPJS Viral 6 Aug 2026 Heboh Penarikan 40 Merek Beras, Bos Bulog Sidak Ritel Modern, Ini Hasilnya 6 Aug 2026 Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen 6 Aug 2026 Polisi Tetapkan Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi di Depok 6 Aug 2026 BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 poin 6 Aug 2026 Jadwal Persija vs Arema FC, Perebutan Juara Tiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Riset DIR: Trust Publik Menguat, Modal Baru Benahi MBG 6 Aug 2026 Preview Persib vs Persebaya: Buru Trofi Pembuka Era Baru 6 Aug 2026 KDMP Nagrak Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bandung Beri Apresiasi 6 Aug 2026 Truk Batu Bara Tabrak Lima Kendaraan di Ciwidey 6 Aug 2026 Dokter RSUD Ruteng Minta Maaf Usai Komentar soal Pasien BPJS Viral 6 Aug 2026

Kejaksaan Negeri Banda Aceh Gelar Eksekusi Cambuk di Taman Bustanussalatin

ED
Selasa, 2 Juli 2024 | 07:30 WIB
Bagikan
Kejaksaan Negeri Banda Aceh Gelar Eksekusi Cambuk di Taman Bustanussalatin

VISI.NEWS | KOTA. BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar eksekusi hukuman cambuk kepada empat pelanggar qanun syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Prosesi ini menarik perhatian banyak masyarakat yang datang untuk menyaksikan pelaksanaan hukum syariat tersebut. Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum jinayah yang diatur dalam qanun Aceh.

Para terhukum yang menjalani eksekusi adalah MFA, AS, dan Y, yang terbukti melanggar Pasal 15 ayat 1 juncto Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayah. Mereka masing-masing dicambuk sebanyak 42 kali. Sementara itu, satu terhukum lainnya, CR, dicambuk sebanyak 19 kali karena melanggar Pasal 16 ayat 1 qanun yang sama.

Sebelum menjalani eksekusi hukuman cambuk, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa para terhukum berada dalam kondisi sehat dan siap menjalani hukuman di hadapan umum. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para terpidana selama pelaksanaan hukuman.

Proses eksekusi diawali dengan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang memanggil satu per satu terpidana untuk dihadirkan ke tempat yang telah disediakan. Dengan penuh khidmat, para terpidana digiring menuju lokasi eksekusi yang telah dipadati oleh masyarakat dan wartawan. Suasana di Taman Bustanussalatin terasa tegang namun tertib.

Algojo dari Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) kemudian mengambil alih pelaksanaan hukuman. Menggunakan rotan, algojo mulai mencambuk para terpidana sesuai dengan hitungan dan arahan dari jaksa. Setiap cambukan dilakukan dengan kekuatan yang terukur dan sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk memastikan hukuman berjalan sesuai dengan ketentuan.

Pada hitungan ke-10, algojo sempat diminta untuk menghentikan sejenak eksekusi saat salah satu terhukum merintih kesakitan. Tim medis yang selalu siap siaga langsung memberikan minum dan menanyakan kondisi terhukum untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih mampu melanjutkan hukuman cambuk. Setelah mendapatkan persetujuan dari terhukum dan tim medis, eksekusi dilanjutkan hingga selesai.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.