Kejaksaan Cianjur Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Program Bantuan Agro Edu Wisata

ED
Selasa, 10 Desember 2024 | 03:36 WIB
Bagikan
Kejaksaan Cianjur Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Program Bantuan Agro Edu Wisata

VISI.NEWS | CIANJUR - Pada peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) Senin (9/12/2024), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait program bantuan pemerintah untuk kegiatan konservasi dan rehabilitasi pengembangan agro edukasi wisata di Kabupaten Cianjur. Program ini bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian Ditjen Sarana Prasarana Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)Cianjur Dr. Karmin, S.H., M.H., telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 2742/M.2.27/Fd.2/08/2024 pada 14 Agustus 2024. "Selama penyidikan, penyidik memeriksa sebanyak 30 saksi. Penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka, yaitu DNF (selaku PPK) dan SO (selaku penerima manfaat), " ungkap Karmin didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Fahmi Rachman, S.H., M.H.

Program bantuan yang terungkap dalam penyidikan ini, kata Karmin, berupa pembangunan agro edukasi wisata yang didanai oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. "Bantuan ini dalam bentuk transfer dana untuk kegiatan konservasi dan rehabilitasi yang dirancang untuk mendukung pembangunan agro edukasi wisata di Kabupaten Cianjur, " jelasnya.

Kegiatan tersebut, katanya lebih lanjut, dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Desa Tegal Lega, Kecamatan Warungkondang dan Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas. Total anggaran program ini mencapai Rp. 13.448.000.000 (tiga belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah). Anggaran untuk Desa Tegal Lega sebesar Rp. 9.773.000.000 (sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), sementara untuk Desa Sindangjaya sebesar Rp. 3.675.000.000 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Dalam proyek ini, kata Karmin, terdapat tujuh penerima manfaat. Di Kecamatan Warungkondang, penerima manfaat untuk pembangunan HUB 2 meliputi Taruna Tani Pangrango, Lembah Giri Kencana, dan Taruna Agro Cianjur. Sedangkan untuk pembangunan HUB 1, penerima manfaatnya adalah Mitra Tani Parahyangan dan Mitra Tani Parahyangan 2. Di Kecamatan Cipanas, penerima manfaatnya adalah Agro Muda Sejahtera dan Jaya Agropolitan Nusantara.

"Namun, fakta yang ditemukan oleh penyidik menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program. Berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku, proyek ini seharusnya dilaksanakan oleh penerima manfaat secara swakelola tipe 4. Kenyataannya pekerjaan dilaksanakan oleh pihak ketiga, yaitu tim ahli. Penunjukan penerima manfaat pun diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena diduga sengaja dibentuk untuk menerima bantuan tersebut. Tersangka SO dikatakan memfasilitasi dan mengkoordinasi pembentukan penerima manfaat tersebut, " ungkapnya.

Penyidik juga menemukan bahwa dalam tahap pencairan dana, khususnya pada pencairan tahap II, para penerima manfaat dan tim teknis tidak pernah menandatangani usulan pencairan. Meski begitu, PPK tetap memproses pencairan dana dan uang tersebut tetap dicairkan. Hal ini menunjukkan adanya kongkalikong antara para tersangka untuk menguntungkan diri mereka secara pribadi.

Akibat pengaturan yang tidak sesuai tersebut, proyek ini mengalami keterlambatan dalam penyelesaiannya. Seharusnya proyek selesai pada Oktober 2022, tetapi baru selesai pada Februari 2023. Lebih lanjut, ditemukan pula bahwa banyak kekurangan dalam kualitas bangunan yang dihasilkan.

Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah). Dengan bukti-bukti yang ada, perbuatan ini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka kini ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari, mulai 9 Desember 2024 hingga 29 Desember 2024, guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi contoh penting dalam penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek-proyek pemerintah.

Pencapaian kinerja penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur hingga saat ini mencakup 3 perkara dalam tahap penyelidikan, 5 perkara dalam penyidikan, 6 perkara dalam penuntutan, dan 7 perkara dalam eksekusi. Penyelamatan kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur mencapai Rp. 2.144.884.691, sementara pengembalian kerugian negara tercatat sebesar Rp. 100.000.000.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.