Kejaksaan Cianjur Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Program Bantuan Agro Edu Wisata
VISI.NEWS | CIANJUR - Pada peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) Senin (9/12/2024), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait program bantuan pemerintah untuk kegiatan konservasi dan rehabilitasi pengembangan agro edukasi wisata di Kabupaten Cianjur. Program ini bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian Ditjen Sarana Prasarana Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)Cianjur Dr. Karmin, S.H., M.H., telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 2742/M.2.27/Fd.2/08/2024 pada 14 Agustus 2024. "Selama penyidikan, penyidik memeriksa sebanyak 30 saksi. Penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka, yaitu DNF (selaku PPK) dan SO (selaku penerima manfaat), " ungkap Karmin didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Fahmi Rachman, S.H., M.H.
Program bantuan yang terungkap dalam penyidikan ini, kata Karmin, berupa pembangunan agro edukasi wisata yang didanai oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. "Bantuan ini dalam bentuk transfer dana untuk kegiatan konservasi dan rehabilitasi yang dirancang untuk mendukung pembangunan agro edukasi wisata di Kabupaten Cianjur, " jelasnya.
Kegiatan tersebut, katanya lebih lanjut, dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Desa Tegal Lega, Kecamatan Warungkondang dan Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas. Total anggaran program ini mencapai Rp. 13.448.000.000 (tiga belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah). Anggaran untuk Desa Tegal Lega sebesar Rp. 9.773.000.000 (sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), sementara untuk Desa Sindangjaya sebesar Rp. 3.675.000.000 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Dalam proyek ini, kata Karmin, terdapat tujuh penerima manfaat. Di Kecamatan Warungkondang, penerima manfaat untuk pembangunan HUB 2 meliputi Taruna Tani Pangrango, Lembah Giri Kencana, dan Taruna Agro Cianjur. Sedangkan untuk pembangunan HUB 1, penerima manfaatnya adalah Mitra Tani Parahyangan dan Mitra Tani Parahyangan 2. Di Kecamatan Cipanas, penerima manfaatnya adalah Agro Muda Sejahtera dan Jaya Agropolitan Nusantara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!