Kejaksaan Arab Saudi Melarang Ekploitasi Musim Haji untuk Mengumpulkan Uang atau Barang
VISI.NEWS | RIYADH — Pihak Kejaksaan Arab Saudi menyatakan bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang tunai atau barang pada musim Haji dilarang karena merupakan penyalahgunaan spiritualitas.
"Kami telah memperingatkan agar tidak mengeksploitasi musim haji untuk mengumpulkan sumbangan dalam bentuk uang tunai atau barang," ungkap pihak Kejaksaan sebagaimana dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (22/6/2023).
"Dilarang penyalahgunaan spiritualitas dan kesucian ritual haji untuk mengumpulkan sumbangan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam pernyataan yang dipublikasikan di akun Twitter resminya.
“Memanfaatkan ziarah untuk mengumpulkan sumbangan dianggap sebagai salah satu kejahatan besar yang memerlukan penangkapan karena praktik ini mungkin melibatkan penggunaan metode curang untuk menyita uang orang lain secara ilegal,” kata pernyataan itu.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan, dilarang mengumpulkan sumbangan dalam bentuk apapun untuk pihak manapun dan dengan cara apapun, baik berupa uang maupun barang, atau membuat pengumuman dan ajakan untuk mengumpulkan sumbangan tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang selama menjalankan ibadah haji.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!