Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

Desi Rossilawati
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:34 WIB
Bagikan
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex.

Daftar tiga tersangka kasus korupsi Sritex yang pertama adalah Direktur Utama PT. Sritex periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto.

Tersangka kedua adalah Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa. Sementara tersangka ketiga yakni Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terhadap aksi korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dikutip dalam keterangannya, Kamis (21/5/2024).

Berikut fakta-fakta kasus korupsi tersebut:

3 tersangka Sritex ditahan di Salemba

Kejagung telah menahan Iwan, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan yang berbeda-beda. "Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Untuk tersangka ISL dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 32 Tanggal 21 Mei 2025, untuk tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 33 Tanggal 21 Mei 2025. Dan untuk tersangka ZM Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 34 Tanggal 21 Mei Tahun 2025," ujar Qohar.

Kredit Sritex diduga dipakai bayar utang-beli tanah

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.