Kejagung Tetapkan Pejabat Wilmar Group Tersangka Suap Rp 60 M Kasus Ekspor CPO

Desi Rossilawati
Rabu, 16 April 2025 | 16:00 WIB
Bagikan
Kejagung Tetapkan Pejabat Wilmar Group Tersangka Suap Rp 60 M Kasus Ekspor CPO
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengungkap kasus dugaan suap besar-besaran dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Terbaru, penyidik menetapkan Muhammad Syafei, pejabat bagian Social Security Legal di Wilmar Group, sebagai tersangka baru. “Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Selasa (15/4/2025). MSY diduga menyiapkan dana suap senilai Rp 60 miliar untuk mengatur penanganan perkara ekspor CPO yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung. Dengan penetapan MSY, total sudah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini. Di antaranya Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakut Wahyu Gunawan, Kuasa hukum perusahaan Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan hakim di perkara ekspor CPO Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom. Kejagung menduga Arif Nuryanta, saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, menerima suap Rp 60 miliar. Sementara itu, ketiga hakim diduga mendapat jatah Rp 22,5 miliar agar memvonis bebas (lepas) tiga perusahaan yang terlibat yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Putusan 'vonis lepas' artinya perbuatan terdakwa dianggap terbukti, tapi tidak termasuk tindak pidana. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.