Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung)./visi.news/hukumid.
VISI.NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka terbaru dalam perkara tersebut merupakan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang disebut sebagai tersangka ketujuh dalam pengusutan kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa LMI merupakan anggota polisi aktif yang ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia juga menyebut Lalu pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Syarief menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di Kejagung.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Dalam perkara ini, LMI diduga meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan. Harga tersebut disebut telah mencakup bagian atau fee untuk LMI agar pengajuan tersebut dapat disetujui.
Atas perbuatannya, LMI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan dengan Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Para tersangka tersebut antara lain eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta beberapa pihak lainnya yang turut terlibat dalam perkara ini.
Dalam penjelasannya, Kejagung menyebut program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG diduga ditunjuk berdasarkan afiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!