Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Kasus Korupsi Timah Setelah Kembali dari Singapura
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 19 November 2024 | 05:32 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap Hendry Lie, tersangka dalam kasus korupsi terkait komoditas timah. Sebelumnya, Hendry berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. Berdasarkan pantauan detikcom pada Senin (18/11/2024), Hendry tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.13 WIB, setelah turun dari mobil tahanan. Dia dibawa oleh jaksa menggunakan borgol dan mengenakan kemeja merah jambu.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Hendry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah kembali dari pengobatan di Singapura. Harli juga menyebutkan bahwa paspor Hendry akan habis masa berlakunya pada 27 November 2024.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024, Hendry sering mangkir dari panggilan Kejagung, dengan alasan sedang berobat di luar negeri.
Kejagung sendiri sudah menetapkan 23 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun, sebagian besar disebabkan oleh kerusakan ekosistem. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!