Kejagung Tahan Dua Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Desi Rossilawati
Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:30 WIB
Bagikan
Kejagung Tahan Dua Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Kejagung menetapkan dua ASN DJP Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas PT TPL./visi.news/ist.

"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun disangkakan telah melanggar primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.