Kejagung Tahan Dua Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Desi Rossilawati
Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:30 WIB
Bagikan
Kejagung Tahan Dua Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Kejagung menetapkan dua ASN DJP Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas PT TPL./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas PT TPL.

Keduanya merupakan pemeriksa pajak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dan langsung ditahan oleh Kejagung.

"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Modus Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Dalam penyidikan perkara tersebut, Saiful menjelaskan PT TPL telah bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008.

PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara underinvoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Modus tersebut dilakukan dengan melaporkan bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang memiliki nilai jual lebih rendah di pasar global.

Padahal, berdasarkan penyidikan, produk yang diekspor merupakan kategori dissolving pulp yang memiliki harga jual lebih tinggi.

"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp," ujar Saiful.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjutnya.

Dua Pegawai Pajak Diduga Bantu Manipulasi

Dalam menjalankan dugaan praktik tersebut, pihak PT TPL disebut meminta bantuan tersangka BP yang saat itu bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023.

Sementara itu, tersangka SR disebut diminta membantu dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2024.

Menurut Kejagung, BP dan SR tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai supervisor sebagaimana mestinya dalam proses pemeriksaan pajak.

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.

"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," imbuhnya.

Kerugian Negara Sementara Rp2 Triliun

Saiful mengatakan perbuatan pihak PT TPL bersama para tersangka berdampak pada penurunan penerimaan negara yang seharusnya diperoleh.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun. Nilai tersebut masih akan dihitung dan diaudit secara resmi.

"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun disangkakan telah melanggar primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.