Kejagung Tahan Dua Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Kejagung menetapkan dua ASN DJP Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas PT TPL./visi.news/ist.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjutnya.
Dua Pegawai Pajak Diduga Bantu Manipulasi
Dalam menjalankan dugaan praktik tersebut, pihak PT TPL disebut meminta bantuan tersangka BP yang saat itu bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023.
Sementara itu, tersangka SR disebut diminta membantu dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2024.
Menurut Kejagung, BP dan SR tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai supervisor sebagaimana mestinya dalam proses pemeriksaan pajak.
"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.
"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," imbuhnya.
Kerugian Negara Sementara Rp2 Triliun
Saiful mengatakan perbuatan pihak PT TPL bersama para tersangka berdampak pada penurunan penerimaan negara yang seharusnya diperoleh.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun. Nilai tersebut masih akan dihitung dan diaudit secara resmi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!