Kejagung Sita Lima Mobil Mewah dan Uang Tunai Milik Riza Chalid Terkait Korupsi Migas
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa lima mobil mewah disita dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di sebuah rumah di kawasan Tegal Parang Utara, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) malam. Mobil-mobil itu terdiri dari satu Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz.
"Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi," ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Kendaraan-kendaraan tersebut tidak terdaftar atas nama Riza secara langsung. Penyidik menemukan bahwa mobil itu tercatat atas nama pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dan bahkan tidak memiliki pelat nomor, diduga untuk menyamarkan kepemilikan.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda: Depok, Pondok Indah, dan Mampang.
"Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya," kata Kasubdit Penyidikan dan Tipikor Kejagung, Yadin.
Dalam kasus megakorupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka. Mereka berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina dan pihak swasta, termasuk anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun dan kerugian perekonomian sebesar Rp 91,3 triliun. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!