Kejagung Sita Barang Bukti dari Dua Apartemen Terkait Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Desi Rossilawati
Senin, 26 Mei 2025 | 20:07 WIB
Bagikan
Kejagung Sita Barang Bukti dari Dua Apartemen Terkait Korupsi Laptop Kemendikbudristek
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sita sejumlah barang bukti penting usai melakukan penggeledahan di dua apartemen yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu (21/5/2025), di dua lokasi berbeda yakni Apartemen Kuningan Place milik FH dan Apartemen Ciputra World 2 milik JT, yang keduanya disebut merupakan staf khusus Mendikbudristek. Harli mengatakan dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit laptop dan empat ponsel dari unit milik FH pada Senin (26/5/2025). Sementara di apartemen milik JT, tim menyita satu laptop, tiga alat penyimpanan eksternal seperti hardisk dan flashdisk, serta 15 dokumen yang berkaitan dengan kasus. Menurut Harli, penyidik menduga kuat adanya rekayasa dalam proses pengadaan laptop jenis Chromebook. Kajian teknis yang seharusnya objektif diduga diarahkan secara sengaja untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook sebagai alat pembelajaran, meski hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan efektivitasnya rendah. Uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook waktu itu menunjukkan hasil yang tidak optimal. "Kenapa tidak efektif, karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ujarnya. Meski telah dinyatakan tidak efektif, pengadaan Chromebook tetap dilanjutkan. Penyidik menduga ada skenario yang dirancang untuk menyukseskan pengadaan tersebut dengan mengabaikan hasil uji coba. Nilai proyek pengadaan Chromebook itu sendiri mencapai Rp9,9 triliun, dengan rincian Rp3,58 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). "Perkembangannya kita akan update karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan," kata Harli menegaskan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.