Kejagung Siapkan Red Notice untuk Riza Chalid dalam Skandal Migas Pertamina
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai buronan dan memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO) minggu ini. Langkah tersebut diambil terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.
“Kalau DPO terkait dengan MRC, Insya Allah di minggu ini akan ditetapkan DPO-nya,” ujar Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Anang mengungkapkan, penerbitan red notice terhadap Riza Chalid juga tengah diproses. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk kemudian diajukan ke Interpol.
Kasus ini menyeret 18 tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, serta anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang menjadi beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Jumlah kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp 285 triliun, terdiri dari Rp 193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian negara.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!