Kejagung Sebut Febrie Tersangka di Kasus Korupsi dan TPPU Asabri
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujar Anang dalam keterangannya dikutip, Jumat (17/7/2026).
Anang menjelaskan, untuk dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU, status Febrie masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Penerbitan ketiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan perkara dari Kepolisian.
Adapun tiga perkara yang dimaksud meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara PT Asabri.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menangani perkara tersebut. Menurut Kejagung, para jaksa dalam tim itu tidak bersikap resistensi atau menolak penanganan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!