Kejagung Periksa Direktur Utama Sritex Terkait Dugaan Korupsi

Desi Rossilawati
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:33 WIB
Bagikan
Kejagung Periksa Direktur Utama Sritex Terkait Dugaan Korupsi
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan senilai sekitar Rp3,6 triliun. Saat ini, Iwan masih berstatus saksi setelah ditangkap di Solo pada Selasa malam (20/5/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan Iwan dalam proses pemberian kredit yang melibatkan empat bank, termasuk tiga bank daerah dan satu bank pelat merah. Penyelidikan juga mencakup upaya pemantauan alat komunikasi milik Iwan guna mencegah pelarian. "Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Nah, kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan," ujar Harli di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025). Meski Sritex merupakan perusahaan swasta, kasus ini tetap ditangani karena kredit yang diberikan berasal dari institusi keuangan milik negara atau daerah yang masuk dalam kategori keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan tersangka dan masih mempelajari konstruksi perkara serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.