Kejagung Kejar Aset Rp14 Triliun: Tanah dan Pabrik Sawit Disita dalam Skandal Ekspor POME
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kantor dan kediaman para tersangka di Riau dan Medan. Dari penggeledahan tahap awal, dokumen, telepon genggam, komputer, hingga enam unit mobil telah disita.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan manipulasi ekspor komoditas pada 2022. Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Modus yang diungkap penyidik adalah rekayasa klasifikasi ekspor crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi yang diklaim sebagai POME.
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” ungkap Syarief dalam jumpa pers sebelumnya.
Ia menambahkan, penyimpangan terjadi karena penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi, namun tetap dijadikan acuan.
“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional,” katanya.
Selain manipulasi klasifikasi, penyidik juga menemukan dugaan suap dari pihak swasta kepada sejumlah penyelenggara negara guna meloloskan ekspor dengan kewajiban biaya keluar yang lebih ringan.
Dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp14 triliun dan masih dalam proses penghitungan, Kejagung kini menitikberatkan pada pemulihan aset negara. Penyitaan tanah dan pabrik menjadi sinyal bahwa penyidikan tak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan juga pada upaya mengembalikan kerugian negara secara maksimal. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!