Kejagung Kejar Aset Rp14 Triliun: Tanah dan Pabrik Sawit Disita dalam Skandal Ekspor POME
VISI.NEWS | MEDAN – Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tak hanya membidik para tersangka, tetapi juga bergerak cepat menyita aset yang diduga berkaitan dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp14 triliun.
Dalam hampir dua pekan terakhir, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sedikitnya 20 lokasi di wilayah Medan dan Riau. Lokasi yang disasar beragam, mulai dari kantor, rumah pribadi, hingga pabrik dan kebun kelapa sawit.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penggeledahan dilakukan secara simultan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti.
“Hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih, kami melakukan penggeledahan di ada puluhan tempat di Riau dan di Medan. Sasarannya adalah ada kantor, ada rumah, ada juga pabrik, pabrik kebun sawit,” kata Syarief kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai besar. Tanah dalam beberapa bidang, pabrik kelapa sawit (PKS), alat berat, hingga kendaraan roda empat turut diamankan dalam proses penyitaan.
“Di antaranya adalah tanah, ada beberapa bidang tanah, dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit, pengolahan kelapa sawit itu sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain,” ujar Syarief.
Berbeda dari praktik umum yang memanggil saksi ke Jakarta, kali ini penyidik memeriksa sejumlah saksi langsung di lokasi penggeledahan. Strategi ini dipilih demi efisiensi dan menjaga integritas barang bukti.
“Saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana. Karena kita langsung geledah di tempat dan kita butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kantor dan kediaman para tersangka di Riau dan Medan. Dari penggeledahan tahap awal, dokumen, telepon genggam, komputer, hingga enam unit mobil telah disita.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan manipulasi ekspor komoditas pada 2022. Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Modus yang diungkap penyidik adalah rekayasa klasifikasi ekspor crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi yang diklaim sebagai POME.
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” ungkap Syarief dalam jumpa pers sebelumnya.
Ia menambahkan, penyimpangan terjadi karena penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi, namun tetap dijadikan acuan.
“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional,” katanya.
Selain manipulasi klasifikasi, penyidik juga menemukan dugaan suap dari pihak swasta kepada sejumlah penyelenggara negara guna meloloskan ekspor dengan kewajiban biaya keluar yang lebih ringan.
Dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp14 triliun dan masih dalam proses penghitungan, Kejagung kini menitikberatkan pada pemulihan aset negara. Penyitaan tanah dan pabrik menjadi sinyal bahwa penyidikan tak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan juga pada upaya mengembalikan kerugian negara secara maksimal. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!