Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU
Pengacara Don Ritto yang juga tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah./visi.news/viva.
VISI.NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik pengacara Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada Selasa (4/8/2026).
"Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR," ujarnya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Rabu (5/8/2026).
Anang menjelaskan, dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat Don Ritto maupun Febrie Adriansyah.
"Dari sana diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA."
Sebelumnya, Kejagung juga menggeledah kantor milik Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026). Selain itu, penyidik turut menggeledah rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat.
Anang menambahkan, Tim 9 juga telah melakukan penggeledahan terhadap empat perusahaan di Jakarta Selatan yang diduga berkaitan dengan dugaan TPPU Don Ritto, yakni PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!