Kejagung Buka Suara Soal Motor Listrik Kasus BGN Tak Disita
VISI.NEWS | JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung untuk tidak menyita ribuan motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional menjadi perhatian publik di tengah penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Di saat penyidik mengungkap adanya indikasi markup harga dalam proyek tersebut, muncul pertanyaan mengenai alasan barang yang menjadi objek perkara tidak ikut diamankan sebagai barang sitaan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan senilai lebih dari Rp1 triliun saat ini telah terdistribusi ke berbagai daerah. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa penyitaan tidak dilakukan.
"Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah," kata Syarief dalam keterangannya dikutip, Kamis (4/6/2026).
Dalam konteks penanganan perkara korupsi, penyitaan bukan satu satunya langkah yang dapat dilakukan penyidik untuk membuktikan adanya tindak pidana. Fokus utama penyidikan saat ini adalah mengumpulkan alat bukti, menelusuri proses pengadaan, serta menghitung nilai kerugian negara yang diduga timbul akibat praktik markup dan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Syarief mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan indikasi adanya markup harga dalam pengadaan motor listrik. Namun, besaran nilai yang diduga dimarkup masih dalam proses audit dan perhitungan lebih lanjut.
"Ntar masih dihitung angka pastinya," ujar Syarief.
Kasus ini berawal dari dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis. Kejagung sebelumnya menyebut mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga terlibat dalam intervensi terhadap penyusunan Kerangka Acuan Kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Menurut penyidik, salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1.035.515.297.908,02. Proyek tersebut disebut dimenangkan oleh PT YAT yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup," kata Jeffry dalam keterangannya.
Tidak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan markup pada sejumlah pengadaan lain, termasuk 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut disebut tidak sesuai ketentuan dan tidak secara langsung mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis.
Sementara itu, Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penggeledahan di sejumlah lokasi serta pencarian alat bukti tambahan masih dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut.
"Masih jalan (penggeledahan) nanti disampaikan hasilnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!